Yang bertanda tangan di
bawah ini:
1. Nama : I GEDE ADI SAPUTRA
Umur :
31 tahun
Pekerjaan :
PNS
Alamat : JLN. Candi Pawon NO. 2
No KTP :
01051999
Dalam hal ini bertindak sebagai pihak pertama
2. Nama :
Echa Rani
Umur :
25 tahun
Pekerjaan :
Mahasiswa
Alamat :
BTN Pagutan Permai GG. Mawar
No KTP :
04051998
Dalam hal ini bertindak sebagai pihak kedua
Pihak pertama telah setuju menyewakan pihak kedua
sebuah pick-up berwarna merah dengan bodi masih mulus dan suara mesin masih
bagus, surat surat lengkap. Keluaran tahun 85 disertai STNK. Hal-hal yang
menyangkut perjanjian tersebut diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal I
Status dan Kendaraan Sewa
- Status sewa adalah self-drive.
- Pihak Pertama menyerahkan dan menyewakan kendaraan
serta perlengkapannya kepada Pihak Kedua yang menerima kendaraan dalam
keadaan baik dan siap pakai, dengan perincian sebagai berikut:
- Jenis kendaraan/warna : Mobil Pick-up/Merah
- Nomor polisi :
DR 32913 HA
- Nomor chasis/mesin/tahun : C107209988/85
- STNK atas nama : I GEDE ADI SAPUTRA
- Alamat STNK :
JLN. Candi Pawon NO.
2
- Batas akhir STNK : 12 Desember 2015
Pasal II
Status dan Kendaraan Sewa
- Pihak Pertama hanya menyerahkan pada Pihak Kedua yang menerima
kendaraan dan untuk itu tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa
sepengetahuan dan seizin Pihak Pertama, dipergunakan untuk hal-hal yang
tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu Pihak Pertama tidak menanggung
akibatnya.
- Pihak Pertama sepakat
menyerahkan kendaraan kepada Pihak Kedua mulai tanggal 13 bulan 11 tahun
2014 jam 10.00 WIB sampai dengan tanggal 20 bulan 11 tahun 2014 jam 10.00
WIB.
- Pihak Pertama
sewaktu-waktu dapat menarik kendaraan dengan tanpa syarat apapun dari
Pihak Kedua, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan/atau
masa sewa kendaraan tersebut.
- Pada saat berakhirnya
masa sewa, Pihak Kedua akan menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut
dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendaraan tersebut kepada
Pihak Pertama.
Pasal III
Biaya Sewa
- Pihak Pertama membebankan
biaya sewa kepada Pihak Kedua sesuai kesepakatan dalam Transport Order dan akan dilunasi
sepenuhnya oleh Pihak Kedua pada saat penyerahaan kembali kendaraan
tersebut kepada Pihak Pertama, yang jumlahnya disesuaikan dengan lama masa
pemakaian.
- Bila Pihak Kedua belum
dapat melunasi biaya sewa tersebut, maka Pihak Kedua sepakat untuk
melunasinya kepada Pihak Pertama paling lambat tanggal 30 bulan 11 tahun
2014 dengan jaminan yang nilainya setara dengan biaya sewa yang belum
dapat dilunasi oleh Pihak Kedua yaitu berupa sepeda motor.
Pasal IV
Biaya Tambahan di Luar Biaya Sewa
Pihak Kedua sanggup untuk
membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
- Biaya bahan bakar
kendaraan;
- Biaya perbaikan
apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada Pihak Kedua, serta
biaya sewa selama perbaikan;
- Biaya penggantian
terhadap kehilangan kendaraan dan/atau peralatan/perlengkapan oleh pihak
lain;
- Biaya transportasi
apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan
kendaraan di luar wilayah Mataram , yang besarnya dipertimbangkan sesuai
jarak dari Mataram.
Pasal V
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan
sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Hal-hal yang belum ditulis dalam surat ini, akan
diatur kemudian. Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan jalan
musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak
dalam musyawarah, maka keduanya sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil
domisili yang tetap di Pengadilan.
Dibuat di : Mataram
Tanggal 13 bulan 11 tahun 2014
Pihak Pertama Pihak Kedua
I GEDE ADI SAPUTRA Echa
Rani
Saksi:
(Kadek Dwipa Candra) (Firdaus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar