Minggu, 26 Oktober 2014

CONTOH TUGAS BAHASA TENTANG SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA BARANG

SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.             Nama                      : I GEDE ADI SAPUTRA
                Umur                       : 31 tahun
                Pekerjaan                : PNS
                Alamat                     : JLN. Candi Pawon NO. 2
                No KTP                   : 01051999
Dalam hal ini bertindak sebagai pihak pertama

2.             Nama                      : Echa Rani
                Umur                       : 25 tahun
                Pekerjaan                : Mahasiswa
                Alamat                     : BTN Pagutan Permai GG. Mawar
                No KTP                   : 04051998
Dalam hal ini bertindak sebagai pihak kedua

Pihak pertama telah setuju menyewakan pihak kedua sebuah pick-up berwarna merah dengan bodi masih mulus dan suara mesin masih bagus, surat surat lengkap. Keluaran tahun 85 disertai STNK. Hal-hal yang menyangkut perjanjian tersebut diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:


Pasal I
Status dan Kendaraan Sewa
  1. Status sewa adalah self-drive.
  2. Pihak Pertama menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapannya kepada Pihak Kedua yang menerima kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai, dengan perincian sebagai berikut:
    1. Jenis kendaraan/warna           : Mobil Pick-up/Merah
    2. Nomor polisi                            : DR 32913 HA
    3. Nomor chasis/mesin/tahun      : C107209988/85
    4. STNK atas nama                     : I GEDE ADI SAPUTRA
    5. Alamat STNK                          : JLN. Candi Pawon NO. 2
    6. Batas akhir STNK                    : 12 Desember 2015

Pasal II
Status dan Kendaraan Sewa
  1. Pihak Pertama hanya menyerahkan pada Pihak Kedua yang menerima kendaraan dan untuk itu tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seizin Pihak Pertama, dipergunakan untuk hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu Pihak Pertama tidak menanggung akibatnya.
  2. Pihak Pertama sepakat menyerahkan kendaraan kepada Pihak Kedua mulai tanggal 13 bulan 11 tahun 2014 jam 10.00 WIB sampai dengan tanggal 20 bulan 11 tahun 2014 jam 10.00 WIB.
  3. Pihak Pertama sewaktu-waktu dapat menarik kendaraan dengan tanpa syarat apapun dari Pihak Kedua, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan/atau masa sewa kendaraan tersebut.
  4. Pada saat berakhirnya masa sewa, Pihak Kedua akan menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendaraan tersebut kepada Pihak Pertama.

Pasal III
Biaya Sewa
  1. Pihak Pertama membebankan biaya sewa kepada Pihak Kedua sesuai kesepakatan dalam Transport Order dan akan dilunasi sepenuhnya oleh Pihak Kedua pada saat penyerahaan kembali kendaraan tersebut kepada Pihak Pertama, yang jumlahnya disesuaikan dengan lama masa pemakaian.
  2. Bila Pihak Kedua belum dapat melunasi biaya sewa tersebut, maka Pihak Kedua sepakat untuk melunasinya kepada Pihak Pertama paling lambat tanggal 30 bulan 11 tahun 2014 dengan jaminan yang nilainya setara dengan biaya sewa yang belum dapat dilunasi oleh Pihak Kedua yaitu berupa sepeda motor.

Pasal IV
Biaya Tambahan di Luar Biaya Sewa
Pihak Kedua sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
  1. Biaya bahan bakar kendaraan;
  2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada Pihak Kedua, serta biaya sewa selama perbaikan;
  3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan/atau peralatan/perlengkapan oleh pihak lain;
  4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah Mataram , yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari Mataram.







Pasal V
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Hal-hal yang belum ditulis dalam surat ini, akan diatur kemudian. Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka keduanya sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili yang tetap di Pengadilan.


Dibuat di  : Mataram
Tanggal 13 bulan 11 tahun 2014

Pihak Pertama                                                                                                                         Pihak Kedua













I GEDE ADI SAPUTRA                                                                                                           Echa Rani

Saksi:






(Kadek Dwipa Candra)                                                                                                           (Firdaus)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar